Agen properti biasanya menerapkan tarif yang beragam pada
pihak penjual. Bahkan ada juga mengenakan tarif untuk penjual dan pembeli
sekaligus. Jika tidak, agen menawarkan besaran yang tak wajar untuk jasa
pemasaran. Bagaimana jika yang dijual rumah-rumah BTN dengan harga jual di
bawah 300 juta? Bagaimana agar Anda tidak rugi saat menggunakan jasa agen
saat membeli rumah Anda?
Umumnya, fee untuk agen properti berkisar antara 1% - 3%.
Perhatikan dulu, apakah dia agen kantor (agen yang bekerja di bawah naungan
brand tertentu) atau agen tradisional (BT). Agen kantor biasanya menetapkan
tarif 1% dari harga jual untuk properti yang nilainya di atas 3 milyar.
1,5-2,5% untuk harga properti antara 500 juta – 3 milyar, sedangkan komisi 3%
biasanya untuk nilai properti di bawah 500 juta. Hal ini bukannya tanpa alasan
karena besaran fee yang diperoleh agen harus dibagi lagi dengan kantor (proporsi
beragam sesuai kebijakan kantor).
Nah, jika Anda menggunakan jasa BT bisa diperhitungkan
sendiri besarannya. Pastinya, tidak sama dengan ketika menggunakan jasa broker
kantor. Hal ini dikarenakan BT tidak mengenal istilah bagi hasil. Semua fee
akan masuk ke kantong sendiri. Jadi fee 1 – 2% adalah komisi yang menurut saya
pantas untuk BT.
Mari kita Bandingkan!
Jika harga jual rumah 100 juta, komisi untuk agen kantor
sebesar 3% adalah 3 juta. Jika proporsi pembagian fee antara kantor dan agen
adalah 60:40 maka fee bersih yang agen terima hanya 900.000. Jika Anda memakai
BT dan kita berikan fee 1% saja, maka komisi yang ia terima 1 juta. Tentunya,
memakai jasa agen kantor dan BT ada untung ruginya sendiri.