Membeli rumah hook dengan tanah yang luas adalah impian setiap
orang. Banyak orang yang memutuskan membeli rumah hook/pojok karena mempunyai
kelebihan tanah. Kelebihan tanah bisa mencapai 1/3 ukuran tanah aslinya. Namun,
setelah dikeluarkannya aturan mengenai Garis Sempadan Bangunan (GSB),
pemilik rumah hook harus berhati-hati. Mengapa demikian?
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan bagian III huruf C mengatur tentang hal tersebut. Peraturan itu merupakan aturan yang harus dikeluarkan oleh Penguasa Wilayah (Gubernur/Bupati/Walikota) dan wajib dipatuhi oleh segenap komponen masyarakat sesuai dengan visi pembangunan di wilayah tersebut.
GSB dan Garis Sepadan Jalan (“GSJ”) adalah peraturan yang
diberlakukan dalam Rencana Detail Tata Ruang Kota (“RDTRK”) untuk wilayah yang
diatur. Bisa saja peraturan setiap daerah berbeda. Namun yang pasti,
pemilik rumah hook tidak boleh membangun seluruh lahannya untuk bangunan karena
adanya aturan tersebut. Biasanya aturan tersebut dikenakan untuk jenis dan tipe
hunian tertentu misalnya konsep hunian Green
Villag. Biasanya konsep hunian green village hanya boleh
dibangun sekitar 30-40% dari lahan pemilik. Sisa lahan yang ada biasanya untuk
penghijauan. Jadi sebelum memutuskan membeli rumah ada baiknya tanyakan dulu
apakah perumahan Saudara terkena aturan ini atau tidak.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan bagian III huruf C mengatur tentang hal tersebut. Peraturan itu merupakan aturan yang harus dikeluarkan oleh Penguasa Wilayah (Gubernur/Bupati/Walikota) dan wajib dipatuhi oleh segenap komponen masyarakat sesuai dengan visi pembangunan di wilayah tersebut.
Membeli Rumah Hook |