Hati-Hati Membeli Rumah Hook!

Membeli rumah hook dengan tanah yang luas adalah impian setiap orang. Banyak orang yang memutuskan membeli rumah hook/pojok karena mempunyai kelebihan tanah. Kelebihan tanah bisa mencapai 1/3 ukuran tanah aslinya. Namun, setelah dikeluarkannya aturan mengenai Garis Sempadan Bangunan (GSB), pemilik rumah hook harus berhati-hati. Mengapa demikian?

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan bagian III huruf C mengatur tentang hal tersebut. Peraturan itu merupakan aturan yang harus dikeluarkan oleh Penguasa Wilayah (Gubernur/Bupati/Walikota) dan wajib dipatuhi oleh segenap komponen masyarakat sesuai dengan visi pembangunan di wilayah tersebut.

Membeli Rumah Hook
GSB dan Garis Sepadan Jalan (“GSJ”) adalah peraturan yang diberlakukan dalam Rencana Detail Tata Ruang Kota (“RDTRK”) untuk wilayah yang diatur. Bisa saja peraturan setiap daerah berbeda. Namun yang pasti, pemilik rumah hook tidak boleh membangun seluruh lahannya untuk bangunan karena adanya aturan tersebut. Biasanya aturan tersebut dikenakan untuk jenis dan tipe hunian tertentu misalnya konsep hunian Green Villag. Biasanya konsep hunian green village hanya boleh dibangun sekitar 30-40% dari lahan pemilik. Sisa lahan yang ada biasanya untuk penghijauan. Jadi sebelum memutuskan membeli rumah ada baiknya tanyakan dulu apakah perumahan Saudara terkena aturan ini atau tidak.

Baca Juga