Anda
berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Anda belum memiliki rumah
sendiri walaupun sudah bekerja bertahun-tahun? Pertanyaan-pertanyaan itulah
yang sering dihadapi oleh seorang pegawai negeri sipil. Minimnya penghasilan
masih menjadi alasan mengapa sampai sekarang masih banyak PNS yang belum
memiliki rumah.
Biasanya
untuk memiliki rumah seseorang harus menyediakan uang muka (UM) 30% untuk
perumahan komersil dan 10% untuk perumahan subsidi. Namun, biaya itu mungkin
saja bias menjadi 3x lipat karena biaya-biaya lain yang dibebankan kepada
pembeli. Itulah mengapa sampai sekarang masih banyak PNS yang belum mencicipi
nikmatnya tinggal di rumah sendiri.
Tapi
jangan khawatir, kini Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri
Sipil (Bapetarum) bekerja sama dengan Bank Tabungan Negara (BTN) menyediakan
sebagian uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Adapun besarannya adalah
sebagai berikut:
Rp 1.200.000,- untuk
PNS golongan I
Rp 1.500.000,- untuk
PNS golongan II
Rp 1.800.000,- untuk
PNS golongan III
Selain itu, PNS
juga berhak memanfaatkan tambahan dana uang muka dengan bunga 6 % annuitas
per-tahun yang harus dikembalikan dengan jangka waktu maksimal 5 tahun.
Hal ini cukup membantu mengingat bunga bank yang dibebankan kepada PNS cukup
rendah. Hampir separuh dari bunga normal. Adapun rincian pinjaman tersebut
sebagai berikut:
1. Rp
13.800.000,- untuk PNS golongan I
2. Rp
13.500.000,- untuk PNS golongan II
3. Rp
13.200.000,- untuk PNS golongan III
Dengan
memanfaatkan kedua dana tersebut maka total manfaat yang diterima PNS adalah
Rp15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah). Di bawah ini adalah mekanisme
pengajuan dan persyaratan yang harus dipenuhi PNS untuk mendapatkan bantuan
tersebut:
PERSYARATAN
UMUM
1.
PNS aktif golongan I,II, dan III
2.
Memiliki masa kerja paling singkat 5 tahun
3.
Belum pernah menerima dan memanfaatkan layanan TAPERUM-PNS
4.
Belum memiliki rumah
PERSYARATAN
PENGAJUAN
1. Mengisi
formulir permohonan tambahan BUM (dapat diperoleh melalui website www.bapertarum-pns.co.id)
yang kemudian dimintakan rekomendasi kepada atasan langsung
2.
Fotocopy KARPEG dan SK.Kepangkatan terakhir
3.
Surat Pernyataan belum memiliki rumah
4.
Berkas dokumen pengajuan kredit lainnya yang dipersyaratkan oleh bank pelaksana
MEKANISME
PENGAJUAN
1. Proses
pengajuan dilakukan melalui bank pelaksana yang telah bekerjasama dengan
BAPERTARUM-PNS
2. Berkas
dokumen pengajuan BUM yang telah dilengkapi oleh PNS diajukan bersamaan dengan
proses pengajuan KPR ke bank pelaksana
3.
Bank pelaksana akan mencairkan dana BUM setelah menyetujui permohonan Kredit
Pemilikan Rumah (KPR) dan tambahan BUM yang diajukan oleh PNS.