UANG MUKA 15 JUTA BAGI PNS YANG BELUM PUNYA RUMAH

Anda berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Anda belum memiliki rumah sendiri walaupun sudah bekerja bertahun-tahun? Pertanyaan-pertanyaan itulah yang sering dihadapi oleh seorang pegawai negeri sipil. Minimnya penghasilan masih menjadi alasan mengapa sampai sekarang masih banyak PNS yang belum memiliki rumah.

Biasanya untuk memiliki rumah seseorang harus menyediakan uang muka (UM) 30% untuk perumahan komersil dan 10% untuk perumahan subsidi. Namun, biaya itu mungkin saja bias menjadi 3x lipat karena biaya-biaya lain yang dibebankan kepada pembeli. Itulah mengapa sampai sekarang masih banyak PNS yang belum mencicipi nikmatnya tinggal di rumah sendiri.

Tapi jangan khawatir, kini Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapetarum) bekerja sama dengan Bank Tabungan Negara (BTN) menyediakan  sebagian uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Adapun besarannya adalah sebagai berikut:
Rp 1.200.000,- untuk PNS golongan I
Rp 1.500.000,- untuk PNS golongan II
Rp 1.800.000,- untuk PNS golongan III

Selain itu, PNS juga berhak memanfaatkan tambahan dana uang muka dengan bunga 6 % annuitas per-tahun yang harus dikembalikan dengan jangka waktu maksimal 5 tahun. Hal ini cukup membantu mengingat bunga bank yang dibebankan kepada PNS cukup rendah. Hampir separuh dari bunga normal. Adapun rincian pinjaman tersebut sebagai berikut:
1.   Rp 13.800.000,- untuk PNS golongan I
2.   Rp 13.500.000,- untuk PNS golongan II
3.   Rp 13.200.000,- untuk PNS golongan III

Dengan memanfaatkan kedua dana tersebut maka total manfaat yang diterima PNS adalah Rp15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah). Di bawah ini adalah mekanisme pengajuan dan persyaratan yang harus dipenuhi PNS untuk mendapatkan bantuan tersebut:

PERSYARATAN UMUM
1. PNS aktif golongan I,II, dan III
2. Memiliki masa kerja paling singkat 5 tahun
3. Belum pernah menerima dan memanfaatkan layanan TAPERUM-PNS
4. Belum memiliki rumah

PERSYARATAN PENGAJUAN
1. Mengisi formulir permohonan tambahan BUM (dapat diperoleh melalui website www.bapertarum-pns.co.id) yang kemudian dimintakan rekomendasi kepada atasan langsung
2. Fotocopy KARPEG dan SK.Kepangkatan terakhir
3. Surat Pernyataan belum memiliki rumah
4. Berkas dokumen pengajuan kredit lainnya yang dipersyaratkan oleh bank pelaksana

MEKANISME PENGAJUAN
1. Proses pengajuan dilakukan melalui bank pelaksana yang telah bekerjasama dengan BAPERTARUM-PNS
2. Berkas dokumen pengajuan BUM yang telah dilengkapi oleh PNS diajukan bersamaan dengan proses pengajuan KPR ke bank pelaksana
3. Bank pelaksana akan mencairkan dana BUM setelah menyetujui permohonan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan tambahan BUM yang diajukan oleh PNS.




Baca Juga