Biaya-Biaya Sebelum Membeli Rumah

Membeli rumah memang membutuhkan uang yang tidak sedikit. Meskipun bank sudah memfasilitasi dengan kredit tetap saja rumah masih menjadi barang mewah. Apalagi selain uang DP, pembeli rumah juga masih dikenakan biaya-biaya lain. Adapun biaya-biaya tersebut antara lain:

Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Dasar hukum BPHTB adalah Pasal 5 UU Nomor 21/1997, tarif pajak BPHTB adalah 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Kena Pajak (NPOKP). NPOKP berbeda dengan harga jual rumah. NPOPKP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi dengan Nilai Perolehan Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Biaya Sebelum Membeli Rumah
Akta Jual Beli (AJB)
AJB diperlukan ketika Anda ingin menaikkan status sertifikat menjadi hak milik. AJB biasanya dibuat oleh notaris sehingga mempunyai kekuatan hukum sah. AJB juga sebagai bukti bahwa tanah dan bangunan telah Anda beli secara sah.

Bea Balik Nama (BBN)
BBN adalah biaya yang dikenakan oleh developer karena adanya transaksi atas tanah dan bangunan dengan pembeli. Biasanya, proses balik nama sertifikat sudah diurus oleh developer. Pembeli tinggal mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh developer.

Asuransi
Asuransi sangat penting untuk menjamin bahwa dikemudian hari tidak akan terjadi kredit macet. Hati-hati jika tidak ada asuransi saat Anda membeli rumah baru.

Provisi
Biaya provisi ada karena proses KPR yang diberikan oleh pihak bank. Besaran provisi bervariasi antarbank. Biaya provisi dibebankan kepada debitur guna pengurusan surat-surat dan biaya-biaya KPR lainnya.

Akta Pemberian Hak Tanggungan
Akta ini merupakan jaminan pelunasan hutang debitur (pembeli) kepada kreditur (bank), terkait dengan perjanjian kredit.

Baca juga: Kumpulan Rumah BTN Murah Meriah

Baca Juga