Hati-hati membeli rumah secara over kredit! Salah-salah, uang Anda melayang dan Anda tak punya hak apa-apa atas kepemilikan rumah tersebut. Salah satu cara membeli rumah secara over kredit adalah lewat notaris. Bagaimana caranya?
Langkah awal yang dapat dilakukan adalah melakukan penawaran harga dengan pihak penjual. Jika telah terjadi kesepakatan segera menghubungi notaris untuk proses transaksi. Adapun dokumen yang perlu disiapkan oleh penjual antara lain:
- Fotokopi perjanjian KPR
- Fotokopi sertifikat rumah yang distempel pihak bank
- Fotokopi PBB yang sudah lunas (tidak ada tunggakan)
- Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
- Fotokopi bukti angsuran pembayaran rumah (dapat minta ke pihak bank)
- Buku tabungan asli
- Data diri penjual (KTP, KK, Surat Nikah, dll.)
Jika semua persyaratan sudah lengkap notaris akan membuatkan:
- Akta jual beli untuk pengalihan hak atas tanah dan bangunan
- Surat kuasa untuk melunasi tanggungan di bank yang belum lunas
- Surat kuasa untuk mengambil sertifikat jika Anda sudah melunasi utang dengan bank
Langkah selanjutnya adalah penjual dan pembeli mendatangi phak bank dengan membawa surat-surat yang diperoleh dari notaris dan membuat surat pemberitahuan kepada pihak bank bahwa telah terjadi pengalihan hak dan kewajiban atas sertifikat yang dijadikan agunan. Cara ini terbukti sangat aman karena mempunyai kekuatan hukum yang kuat. Selamat mencoba semoga lancar.
Baca Juga
- Proses Balik Nama Di Notaris Sekitar bulan Oktober 2014 salah seorang teman membeli rumah second ...
- Rahasia Cepat Kaya: Bisnis Properti Saat ini, banyak orang mengalihkan mata pencaharian mereka ke bisni ...
- Rumah BTN Murah KPR BersubsidiRumah, atau yang biasa disebut papan, merupakan salah satu kebutuhan ...
- Laba-Rugi Bisnis Kos-KosanBagi Anda yang sedang ingin memulai bisnis kos-kosan, sangat penting ...
- Investasi Rumah Dan Tanah, Mana Yang Lebih Untung? Apakah Anda seorang yang memiliki simpanan uang dan sedang ingin me ...