Perbedaan PPJB dan AJB

Sebagian orang menafsirkan secara keliru antara PPJB dan AJB. PPJB dan AJB adalah dua hal yang berbeda. PPJB adalah perjanjian pengikatan jual beli, sedangkan AJB adalah akta jual beli. Kedua istilah itu sama-sama surat perjanjian tetapi memiliki dampak hukum berbeda.

Perbedaan PPJB dan AJB
Perbedaan pertama terletak pada otentifikasinya. AJB adalah akta otentik yang dibuat oleh notaris sehingga objek yang diperjualbelikan dapat dialihnamakan dari penjual ke pembeli. PPJB merupakan akta non-otentik yang dibuat antara penjual dan pembeli serta tidak melibatkan pejabat pembuat akta atau notaris di dalamnya. Hal itu mengakibatkan objek yang diperjualbelikan tidak berubah kepemilikan dari penjual ke pembeli.
Umumnya PPJB dibuat dalam situasi penjual akan menjual propertinya kepada pembeli tetapi belum dapat dilakukan karena sertifikatnya diagunkan ke bank atau karena situasi lain. Dalam PPJB biasanya diatur syarat-syarat agar pihak penjual dan pembeli dapat melakukan AJB. Artinya PPJB merupakan perjanjian awal yang sifatnya di bawah tangan untuk kemudian dapat dilakukan proses AJB.

Baca Juga