Dokumen AJB di Notaris

Jika Anda merasa bingung menyiapkan dokumen saat jual-beli properti, berikut ini akan saya bahas mengenai dokumen AJB. Apa yang harus dilakukan dan dipersiapkan sebelum atau saat AJB. Tidak ada salahnya membaca artikel ini agar transaksi berjalan aman dan tidak ada masalah.

Pertama, yang harus dilakukan adalah menyepakati harga objek properti (tanah, rumah, ruko, kios, apartement dsb). Jika sudah ada kesepakatan persiapkan dahulu hal-hal berikut sebelum menghadap notaris sebagai PPAT:

PIHAK PENJUAL
  • KTP suami istri (kalo sdh menikah) dan KK
  • Sertifikat Asli yg sdh dicek di BPN (biaya /- Rp 50-200rb, beda tiap daerah). Pengecekan bisa juga dilakukan oleh notaris.
  • PBB tahun tersebut yangg sdh dibayarkan beserta bukti pembayaran yg namanya STTS PBB (Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan). Tanpa dilakukan pelunasan pajak ini dahulu notaris tdk akan mau melakukan proses jual beli karena berkaitan dengan sumpah profesi yang berkaitan dengan pendapatan negara berupa pendapatan pajak.
  • Pelunasan PPh yg besarnya adalah = 5% x NJOP 

PIHAK PEMBELI
  • KTP suami istri (kalo sdh menikah) dan KK
  • Pelunasan BPHTB yang besarnya adalah 5% x (NJOP-NJOPTKP), apabila nilainya setelah dihitung dgn rumus tersebut hasilnya lebih kecil atau sama dengan Rp.60jt maka PPh nya NOL alias tidak perlu bayar pajak
  • Kuitansi pelunasan pembelian properti di atas meterai ditandatangani pihak pembeli, harus tertera alamat properti yang dijual, No SHM, dan harga jual belinya.


 

Baca Juga