Beli Rumah Lelang: Murah Tapi Agak Berisiko

Kita sering mendengar bahkan melihat rumah-rumah yang dilelang oleh Pihak Bank karena kredit macet. Tak sedikit juga orang yang ingin membeli rumah hasil lelang karena memang harganya biasanya di bawah harga pasaran. Oleh karena itu, peminat lelang biasanya tak sebanding dengan unit yang akan dilelang.

Namun, proses lelang juga tak semudah yang kita bayangkan. Ada prosedur ketat yang harus diikuti jika tak mau rugi dikemudian hari. Selain menyerahkan uang ke bank, konsumen juga harus mengikuti prosedur administrasi yang lumayah ribet. Hal itu dikarenakan semua dokumen legalitas rumah masih dipegang pihak bank.

Dalam banyak kasus, rumah lelang ada yang sertifikatnya sudah pecah dari sertifikat induk, namun ada juga yang belum pecah. Jika sertifikat rumah masih global alias belum pecah, biasanya membutuhkan waktu yang lebih lama daripada rumah yang sertifikatnya sudah displit. Jangka waktunya bisa berbulan-bulan hingga sertifikat menjadi milik konsumen.

Sebenarnya, konsumen bisa juga melakukan transaksi dengan pemilik rumah tanpa sepengetahuan bank. Namun, hal itu melanggar hukum karena mentransaksikan unit properti yang menjadi agunan bank. Aturannya adalah, unit properti tidak bisa dipindahtangankan tanpa sepengetahuan bank tersebut. Transaksi di bawah tangan juga berisiko, karena debitur bisa saja setelah menerima uang kemudian melunasi tunggakan kredit di bank. Nah, kalau terjadi semacam itu siapa yang rugi?

Oleh karena itu, sebelum memutuskan membeli rumah lelang alangkah baiknya dipelajari baik-baik prosedur lelang, unit properti yang dilelang, serta aturan-aturan yang berhubungan dengan proses lelang. Jangan malu juga untuk banyak bertanya dengan pihak bank atau notaris biar tidak tertipu. 

Baca Juga