2 Cara Over Kredit KPR

Over kredit adalah salah satu cara yang biasa digunakan seseorang untuk membeli rumah. Selain mudah (karena tidak harus mengurus dari awal), membeli rumah secara over kredit juga jadi solusi atas tingginya harga rumah baru. Namun, sebagian orang kadang melupakan aspek legalitas dan keamanan saat membeli rumah secara over kredit. Sebagian bahkan berpikiran bahwa dengan mengganti sejumlah uang kepada pemilik rumah maka proses over kredit dianggap sah.

Agar proses over kredit KPR berjalan aman, ada 2 cara yang dapat dilakukan yaitu melalui notaris dan melalui bank pemberi KPR.

Over Kredit Melalui Notaris
Over kredit melalui notaris lebih terjamin keamanan dan legalitasnya karena dilakukan dihadapan pejabat yang memang berwenang dalam bidang legal properti. Siapkanlah dokumen-dokumen over kredit baik dari penjual maupun pembeli. Apa sajakah dokumen tersebut? Notaris akan membuatkan pengikatan jual beli atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang dimaksud. Selain itu, notaris juga akan membuatkan surat kuasa untuk melunasi angsuran dan surat kuasa untuk mengambil sertifikat. Artinya, pembeli dikemudian hari setelah melakukan pelunasan KPR dapat mengambil sertifikat rumah dengan surat kuasa tersebut tanpa memerlukan kehadiran debitur pertama (penjual).

Cara Over Kredit KPR
Cara Over Kredit KPR
Setelah proses di notaris selesai, maka dokumen-dokumen secara resmi menjadi milik pembeli termasuk buku tabungan debitur pertama. Saat kita melakukan over kredit KPR di notaris, maka pembayaran angsuran tetap dilakukan atas nama debitur pertama. Konsekuensi bagi penjual adalah jika pembeli tidak taat membayar angsuran maka nama yang tercatat buruk tetap nama debitur pertama. Namun, jika debitur pertama ternyata meninggal maka kewajiban KPR dianggap lunas. Jadi, secara tidak langsung artinya penjualan rumah secara over kredit agak merugikan bagi penjual meskipun penjual dapat dipastikan mendapatkan keuntungan dari penjualan unit properti tersebut.

Over Kredit Melalui Bank
Over kredit KPR melalui bank dapat dilakukan dengan cara penjual dan pembeli mendatangi bank pemberi kredit. Sampaikan bahwa akan dilakukan proses take over atas unit properti yang dimaksud. Setelah itu, pihak bank akan menilai kemampuan pembeli. Jika dinayatakan tidak bermasalah (memiliki kemampuan mengangsur yang baik, tidak tersangkut kredit macet, lolos BI cheking, dsb.) maka pihak bank akan menerbitkan perjanjian kredit baru dengan pembeli, AJB, dan pengikatan jaminan.

Over kredit melalui bank umumnya merugikan bagi pembeli karena harus mengikuti perjanjian kredit baru. Hal ini dikarenakan, nilai suku bunga kredit baru pasti lebih besar dibandingkan ketika melanjutkan kredit debitur pertama.

Baca Juga