Cara Menaksir Harga Jual Rumah

Langkah awal yang bisa Anda lakukan untuk menaksir hargajual rumah adalah dengan memperhitungkan harga tanah dan harga bangunan rumah.


1. Harga tanah, Anda dapat memperhitungkan harganya dengan melihat beberapa hal berikut:

Ketersediaan lahan tanah di areal tanah tersebut
Permintaan lahan tanah di areal tanah tersebut. Status kepemilikan Tanah
Struktur Tanah rendah, di depan atau tinggi di kanan
Perizinan lahan tanah
Sifat Tanah ( apakah tanah liat, rawa, dll. )
Posisi Tanah ( dekat sekolah, dekat mesjid, listrik bertegangan tinggi, dll. )
Bentuk tanah ( persegi panjang atau kotak terhadap jalan di depannya )
Letak Tanah ( diatas jalan, di dasar jurang, dll. )
Posisi Tanah hadap ( utara, barat, timur, dan selatan )
Rencana tata kota/rencana pengembangan
Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial disekitar tanah
Pengembang/developernya


2. Harga bangunan rumah, Anda dapat memperhitungkannya dengan melihat beberapa hal berikut:

Kondisi bangunan ( bocor, rusak, lumutan, dll. )
Umur bangunan
Kualitas Bahan bangunan yg digunakan ( lantai marmer, dll. )
Fungsi ruang, dapat di up-grade lagi atau tidak
Model bangunan ( tradisional, minimalis, dll. )
Ketersediaan infrastruktur ( listrik, PDAM, internet, telp, dll. )
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Langkah selanjutnya yang bisa Anda lakukan untuk menaksir harga jual rumah adalah dengan melihat standar harga NJOP di surat PBB. Anda dapat menjadikannya sebagai patokan. Namun, NJOP ( Nilai Jual Obyek Pajak ) tidaklah selalu sesuai dengan harga pasar, jadi jangan terlalu mengacu kepadanya.


1. Harga tanah Dijual = NJOP x Luas Tanah
Misalnya, NJOP Rp.900.000/m2 x 200m2 = Rp.180.000.000
Harga pasar umumnya dijual diatas harga NJOP, normalnya mulai dari kenaikan 50.000 – 100.000 sampai 2 - 3 kali lipat harga NJOP, tergantung dari strategis/tidaknya lokasi dan harga pasaran di daerah itu.



2. Harga rumah yang dijual = NJOP Bangunan (bekas) x Luas Bangunan.
Misalnya, NJOP Bangunan Rp.600.000/m2 x 200/m2 = Rp.120.000.000



3. Total harga tanah dan rumah adalah,
Rp.180.000.000 + Rp.120.000.000 = Rp.300.000.000


Langkah terakhir yang bisa Anda lakukan untuk menaksir harga jual rumah adalah dengan cara Appraisal/Bench Mark.


1. Harga tanah + harga rumah,

Harga Tanah = luas tanah x harga pasaran tanah di areal tersebut
Harga Bangunan = luas Bangunan x harga pasaran
Harga tanah + harga rumah = ... ( Point 1 )




2. Nilai penyusutan (depresiasi) = tetapkan standart 10, 15 atau 20 tahun


Usia bangunan = tahun appraisal dibuat - tahun terbit IMB
Usia bangunan x harga bangunan : nilai penyusutan = ... (Point 2)




3. Nilai Strategis ( tetapkan dalam persentase )
Ini menyangkut kondisi dan perkembangan pembangunan di areal sekitar tanah,
Harga tanah x nilai strategis (misal 10%) = ... ( Point 3 )




Setelah data hasil ketiga poin di atas didapat, maka jumlahkanlah ketiganya,

( Point 1 + Point 3 ) - Point 2 = ( Point 4 )
( Point 4 ) itulah taksiran dari harga jual rumah Anda.



Demikianlah, cara menaksir harga jual rumah yang perlu Anda tahu. Semoga bermanfaat!

Baca Juga