
Usut punya usut, ternyata kawan saya membeli rumah tersebut dari pemilik kedua yang terlebih dahulu membeli secara over kredit dari pemilik pertama (yang namanya tercatat sebagai debitur di bank). Jadi, telah terjadi dua kali proses pengikatan jual beli yaitu antara pemilik pertama dengan pembeli (pemilik kedua) dan antara pemilik kedua dengan kawan saya. Karena over kredit melalui notaris maka segala dokumen yang berkenaan dengan KPR masih atas nama pemilik pertama.
Dari sini permasalahan mulai jelas. Sebetulnya, jika proses over kredit itu hanya sekali maka transaksi itu tidak akan bermasalah. Dalam pengikatan jual beli, notaris pasti telah membuatkan surat kuasa pengambilan sertifikat kepada pemilik kedua dengan acuan pengikatan jual beli dengan pemilik pertama. Permasalahannya, kawan saya hanya memiliki dokumen pengikatan jual beli dengan pemilik kedua dan surat kuasa pengambilan sertifikat. Ternyata dalam perjanjian kredit juga dibunyikan bahwa "debitur (pemilik pertama) tidak behak menjual rumah sebelum melunasi biaya kpr dengan bank" . Menurut pihak bank, pengambilan sertifkat juga hanya boleh dilakukan oleh debitur atau orang yang diberi kuasa oleh debitur.
Setelah negosiasi yang alot akhirnya pihak bank sedikit memberi kelonggaran agar sertifikat tersebut diambil oleh pemilik kedua yang diberi kuasa oleh pemilik pertama. Untung saja, pemilik kedua adalah warga perumahan yang hanya berbeda blok dan masih menetap di situ. Bagaimana jika kawan saya tidak kenal atau tidak punya data pemilik kedua? Ribet Gan....
Baca Juga
- Tips Beli Rumah BTN Overkredit Membeli rumah memang susah-susah gampang. Apalagi ketika kita memut ...
- Jual Rumah Over Kredit Murah Membeli rumah adalah investasi yang menarik bagi sebagian orang. Se ...
- Menentukan Harga Jual Rumah Over KreditMenentukan Harga Jual Rumah Over Kredit. Berapa harga yang pantas unt ...
- 2 Cara Over Kredit KPR Over kredit adalah salah satu cara yang biasa digunakan seseorang un ...