
Perumahan Skala Kecil
Langkah 1, Tentukan Jumlah Rumah
Biasanya pembangunan 4 kapling ke bawah tidak akan membutuhkan perijinan yang panjang dan rumit. Maka pilihlah jumlah rumah yang akan Anda bangun 4 unit ke bawah, apakah empat, tiga, dua, atau hanya satu saja. Sesuaikan dengan anggaran dan kemampuan Anda.
Langkah 2, Tentukan Lokasi
Setelah mengetahui jumlah rumah yang akan dibangun, sekarang saatnya Anda menentukan lokasi yang tepat untuk pembangunan rumah tersebut. Pilihlah lokasi yang strategis dan menguntungkan.
Langkah 3, Hitung Anggaran
Selanjutnya, hitung anggaran yang Anda butuhkan. Misalnya, Anda membangun 4 unit rumah di atas tanah berukuran masing-masing 100m2.
Maka, 4 x 100m2 = 400m2.
Misalnya, harga tanah Rp.500.000/m2
Maka, 400m2 x Rp.500.000 = Rp.200.000.000
Misalnya, biaya pembangunan rumah Rp.50.000.000/unit
Maka, 4 unit x Rp.50.000.000 = Rp.200.000.000
Biaya perijinan IMB dan lain-lain, anggab Rp.10.000.000
Berarti, anggaran yang Anda butuhkan ialah sebanyak Rp.410.000.000
Langkah 4, Cari Dana
Jika Anda memiliki modal yang cukup maka itu bukanlah masalah. Namun, bila modal Anda kurang Anda bisa mengajukan kredit konstruksi kepada bank. Sebelum mulai membangun rumah, sebaiknya Anda sudah mengantongi dana melebihi anggaran yang dibutuhkan, untuk berjaga-jaga jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Langkah 5, Ajukan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Anda dapat mengurus IMB di kantor Perijinan Terpadu atau kantor Perijinan Satu Atap setempat. Untuk mengurus IMB Anda diharuskan membawa syarat-syarat berikut:
1. Gambar kerja Rumah yang akan dibangun
2. Surat pernyataan Tetangga yang disyahkan tetangga kanan, kiri, depan, belakang, RT/RW, Kelurahan, dan Kecamatan
3. Surat Pernyataan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan yang dilakukan dan segala yang ditimbulkan
4. Copy Status Tanah
5. Copy KTP penanggung jawab
6. Copy lunas PBB
Langkah 6, Mulai Membangun
Setelah semuanya beres, Anda tinggal membangun rumah. Pastikan pembangunan rumah dilakukan sebaik mungkin, jangan hanya asal jadi. Sebab, kualitas rumah akan ikut menentukan nilai investasi Anda di masa depan.
Itu dia langkah-langkah membangun perumahan skala kecil. Setelah rumah selesai dibangun, Anda tinggal memasarkan atau mempromosikannya ke konsumen. Semoga bermanfaat!
Langkah 1, Tentukan Jumlah Rumah
Biasanya pembangunan 4 kapling ke bawah tidak akan membutuhkan perijinan yang panjang dan rumit. Maka pilihlah jumlah rumah yang akan Anda bangun 4 unit ke bawah, apakah empat, tiga, dua, atau hanya satu saja. Sesuaikan dengan anggaran dan kemampuan Anda.
Langkah 2, Tentukan Lokasi
Setelah mengetahui jumlah rumah yang akan dibangun, sekarang saatnya Anda menentukan lokasi yang tepat untuk pembangunan rumah tersebut. Pilihlah lokasi yang strategis dan menguntungkan.
Langkah 3, Hitung Anggaran
Selanjutnya, hitung anggaran yang Anda butuhkan. Misalnya, Anda membangun 4 unit rumah di atas tanah berukuran masing-masing 100m2.
Maka, 4 x 100m2 = 400m2.
Misalnya, harga tanah Rp.500.000/m2
Maka, 400m2 x Rp.500.000 = Rp.200.000.000
Misalnya, biaya pembangunan rumah Rp.50.000.000/unit
Maka, 4 unit x Rp.50.000.000 = Rp.200.000.000
Biaya perijinan IMB dan lain-lain, anggab Rp.10.000.000
Berarti, anggaran yang Anda butuhkan ialah sebanyak Rp.410.000.000
Langkah 4, Cari Dana
Jika Anda memiliki modal yang cukup maka itu bukanlah masalah. Namun, bila modal Anda kurang Anda bisa mengajukan kredit konstruksi kepada bank. Sebelum mulai membangun rumah, sebaiknya Anda sudah mengantongi dana melebihi anggaran yang dibutuhkan, untuk berjaga-jaga jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Langkah 5, Ajukan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Anda dapat mengurus IMB di kantor Perijinan Terpadu atau kantor Perijinan Satu Atap setempat. Untuk mengurus IMB Anda diharuskan membawa syarat-syarat berikut:
1. Gambar kerja Rumah yang akan dibangun
2. Surat pernyataan Tetangga yang disyahkan tetangga kanan, kiri, depan, belakang, RT/RW, Kelurahan, dan Kecamatan
3. Surat Pernyataan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan yang dilakukan dan segala yang ditimbulkan
4. Copy Status Tanah
5. Copy KTP penanggung jawab
6. Copy lunas PBB
Langkah 6, Mulai Membangun
Setelah semuanya beres, Anda tinggal membangun rumah. Pastikan pembangunan rumah dilakukan sebaik mungkin, jangan hanya asal jadi. Sebab, kualitas rumah akan ikut menentukan nilai investasi Anda di masa depan.
Itu dia langkah-langkah membangun perumahan skala kecil. Setelah rumah selesai dibangun, Anda tinggal memasarkan atau mempromosikannya ke konsumen. Semoga bermanfaat!
Baca Juga
- Menaikkan Harga Jual Rumah Dengan Modal KecilAnda sedang ingin menjual rumah Anda, tapi tak laku-laku? Atau sudah ...
- Menjadi Developer Kecil-Kecilan Mayoritas orang beranggapan bahwa untuk menjadi developer (pengemba ...
- Proses Balik Nama Di Notaris Sekitar bulan Oktober 2014 salah seorang teman membeli rumah second ...
- Tips Melakukan Open HousePernahkan Anda memasarkan rumah dengan cara open house? Jika pernah, ...
- Apa Keuntungan Menjadi Agen Properti? Anda ingin cepat kaya? Tidak perlu nongkrong di kantor seharian? Nya ...