Bagaimana Cara Mengikuti Lelang Rumah?

Lelang rumah dilakukan karena adanya kredit macet atas pembelian rumah. Biasanya pemilik rumah sudah diberi peringatkan beberapa kali untuk memenuhi kewajiban tetapi tidak diindahkan. Ada beberapa tahapan proses lelang di antaranya:

  1. Ada perjanjian kredit kepemilikan rumah yang jelas antara debitur (pemilik rumah) dan kreditur (bank) yang jaminananya adalah rumah.
  2. Bank menyita jaminan karena pihak debitur tak mampu melunasi kewajibannya kepada bank yang bersangkutan. Biasanya sebelumnya bank memberikan peringatan beberapa kali sebelum rumah itu disita.
  3. Rumah yang telah resmi disita bank diserahkan pada balai lelang untuk diproses.
  4. Balai lelang melapor kepada KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) untukditindak lanjuti.
  5. KPKNL menentukan jadwal dan sistem lelang sesuai dengan jenis barang yang akan dilelang.
  6. Peserta lelang mendaftar di balai lelang dan membayar uang jaminan yang telah ditentukan Biasanya besarannya berbeda-beda sesuai harga dan lokasi rumah yang di lelang (biasanya 20% atau maksimal sebesar harga limit)..
  7. Saat lelang, penawaran bisa dilakukan dengan cara lelang terbuka dan tertutup.
  8. Pejabat lelang menentukan pemenang lelang dan transaksi pembayaran secara tunai dalam waktu 3 hari kerja setelah proses lelang.
Itulah beberapa tahapan yang harus dilalui saat mengikuti lelang. Semoga artikel ini bermanfaat. Salam

Baca Juga