Rumah second biasanya memiliki harga relatif lebih murah dibandingkan harga pengembang. Oleh karena itu, banyak orang yang lebih memilih membeli rumah second daripada rumah baru dari pengembang. Namun, banyak orang yang terganjal masalah biaya saat ingin membeli rumah. Jangan khawatir, karena saat ini pihak bank dapat membiayai proses pembelian rumah second dengan sistem KPR. Berikut ini langkah yang dapat Anda tempuh:
Lakukan pemetaan seberapa mampu atau rumah dengan harga berapa yang bisa Anda beli dengan sistem KPR. Penghitungannya bisa jadi berapa rupiah yang Anda miliki. Dari nominal tersebut, anggap saja itu 30% dari harga rumah yang nantinya bisa dibeli. Jika Anda memiliki uang 30 juta rupiah, maka rumah yang mampu Anda beli berada dikisaran harga 100 juta.
Cari Rumah Yang Akan Dibeli
Mencari rumah second itu susah-susah gampang. Membeli rumah bukan hanya membeli bangunan tetapi juga mood dan kecocokan. Rumah yang Anda pilih haruslah terletak di lokasi yang strategis, ada komunitas perumahan, dekat dengan fasilitas umum, memiliki prospek yang bagus, dan sesuai dengan hati Anda. Jika syarat itu sudah didapat, kemudian carilah yang harganya sesuai dengan kemampuan. Jangan terlalu memaksakan.
Mengajukan Aplikasi KPR
Langkah berikutnya adalah mengajukan aplikasi KPR kepada pihak bank. Ajukan ke beberapa bank jangan hanya satu. Pihak bank nantinya akan melakukan appresial terhadap rumah yang Anda ajukan. Selanjutnya, pihak bank akan menginformasikan kepada Anda apakah diterima atau ditolak.
Akad Kredit
Jika pihak bank sudah menyetujui permohonan Anda, berikutnya adalah melakukan akad kredit. Pahami baik-baik setiap pasal yang ada dalam perjanjian pemberian kredit. Selamat mencoba. Semoga mendapatkan rumah idaman.
Baca juga: Kumpulan Rumah BTN Murah Meriah
Baca juga: Kumpulan Rumah BTN Murah Meriah