Over Kredit Rumah KPR Murah dan Aman

Over kredit adalah pengalihan kredit KPR dari debitur lama ke debitur baru atas sebuah unit properti misalnya rumah. Artinya, debitur pertama memutuskan untuk menjual rumah yang telah dibeli kepada orang lain meskipun debitur tersebut masih memiliki kewajiban mengangsur kepada bank. Biasanya, pembeli akan mengganti sejumlah uang yang telah dikeluarkan oleh penjual (debitur pertama) untuk pembayaran atas unit rumah serta berkewajiban melanjutkan kewajiban kredit yang masih tersisa kepada pihak bank.

Over Kredit Rumah KPR Murah dan Aman
Over Kredit Rumah KPR Murah dan Aman
Bank umumnya membuat aturan untuk tidak boleh take over rumah jika belum memenuhi batas waktu yang ditentukan misalnya 5 tahun. Namun, pada praktinya over kredit telah banyak dilakukan bahkan belum hitungan tahun. Mengapa hal ini terjadi? Pertama, tentu karena penjual ingin mendapat untung secepatnya dengan mengover rumah tersebut. Kedua, pembeli memutuskan untuk membeli rumah secara over kredit karena harga rumah baru dari developer lebih mahal. Memang, sudah menjadi rahasia umum harga over kredit selalu lebih tinggi dari biaya yang telah dikeluarkan oleh debitur. Misalnya hingga proses over kredit berjalan, debitur telah mengeluarkan 30 juta, namun rumah tersebut diover dengan harga 50 juta. Tentu ini dilakukan atas pertimbangan harga properti yang selalu mengalami kenaikan.

Sebelum memutuskan membeli rumah secara over kredit tentunya ada bebera hal yang harus dilakukan oleh pembeli. Misalnya meneliti kondisi dan lokasi rumah, apakah sesuai dengan harga yang ditawarkan. Jangan asal percaya dengan harga yang murah. Selain itu, perlu juga untuk mengecek di bank berapa biaya yang sudah dikeluarkan oleh debitur pertama hingga saat ini. Apakah margin harga  yang diberikan masih wajar atau terlalu tinggi. Pastikan juga tidak ada riwayat kredit menunggak di bank.

Setelah yakin bahwa segala hal yang berkenaan dengan kondisi rumah, harga, dan legal tidak bermasalah lakukanlah proses over kredit yang aman atau memiliki kekuatan hukum. Selama ini, ada dua cara over kredit yang dapat dipilih yakni melalui pihak bank atau melalui notaris. Siapkan segala dokumen yang diperlukan. Jadilah pembeli yang cerdas!

Baca Juga