Over kredit adalah pengalihan kredit KPR dari debitur lama ke debitur baru atas sebuah unit properti misalnya rumah. Artinya, debitur pertama memutuskan untuk menjual rumah yang telah dibeli kepada orang lain meskipun debitur tersebut masih memiliki kewajiban mengangsur kepada bank. Biasanya, pembeli akan mengganti sejumlah uang yang telah dikeluarkan oleh penjual (debitur pertama) untuk pembayaran atas unit rumah serta berkewajiban melanjutkan kewajiban kredit yang masih tersisa kepada pihak bank.
Over Kredit Rumah KPR Murah dan Aman |
Sebelum memutuskan membeli rumah secara over kredit tentunya ada bebera hal yang harus dilakukan oleh pembeli. Misalnya meneliti kondisi dan lokasi rumah, apakah sesuai dengan harga yang ditawarkan. Jangan asal percaya dengan harga yang murah. Selain itu, perlu juga untuk mengecek di bank berapa biaya yang sudah dikeluarkan oleh debitur pertama hingga saat ini. Apakah margin harga yang diberikan masih wajar atau terlalu tinggi. Pastikan juga tidak ada riwayat kredit menunggak di bank.
Setelah yakin bahwa segala hal yang berkenaan dengan kondisi rumah, harga, dan legal tidak bermasalah lakukanlah proses over kredit yang aman atau memiliki kekuatan hukum. Selama ini, ada dua cara over kredit yang dapat dipilih yakni melalui pihak bank atau melalui notaris. Siapkan segala dokumen yang diperlukan. Jadilah pembeli yang cerdas!