Over kredit adalah salah satu cara yang biasa digunakan seseorang untuk membeli rumah. Selain mudah (karena tidak harus mengurus dari awal), membeli rumah secara over kredit juga jadi solusi atas tingginya harga rumah baru. Namun, sebagian orang kadang melupakan aspek legalitas dan keamanan saat membeli rumah secara over kredit. Sebagian bahkan berpikiran bahwa dengan mengganti sejumlah uang kepada pemilik rumah maka proses over kredit dianggap sah.
Agar proses over kredit KPR berjalan aman, ada 2 cara yang dapat dilakukan yaitu melalui notaris dan melalui bank pemberi KPR.
Over Kredit Melalui Notaris
Over kredit melalui notaris lebih terjamin keamanan dan legalitasnya karena dilakukan dihadapan pejabat yang memang berwenang dalam bidang legal properti. Siapkanlah dokumen-dokumen over kredit baik dari penjual maupun pembeli. Apa sajakah dokumen tersebut? Notaris akan membuatkan pengikatan jual beli atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang dimaksud. Selain itu, notaris juga akan membuatkan surat kuasa untuk melunasi angsuran dan surat kuasa untuk mengambil sertifikat. Artinya, pembeli dikemudian hari setelah melakukan pelunasan KPR dapat mengambil sertifikat rumah dengan surat kuasa tersebut tanpa memerlukan kehadiran debitur pertama (penjual).
![]() |
Cara Over Kredit KPR |
Over Kredit Melalui Bank
Over kredit KPR melalui bank dapat dilakukan dengan cara penjual dan pembeli mendatangi bank pemberi kredit. Sampaikan bahwa akan dilakukan proses take over atas unit properti yang dimaksud. Setelah itu, pihak bank akan menilai kemampuan pembeli. Jika dinayatakan tidak bermasalah (memiliki kemampuan mengangsur yang baik, tidak tersangkut kredit macet, lolos BI cheking, dsb.) maka pihak bank akan menerbitkan perjanjian kredit baru dengan pembeli, AJB, dan pengikatan jaminan.
Over kredit melalui bank umumnya merugikan bagi pembeli karena harus mengikuti perjanjian kredit baru. Hal ini dikarenakan, nilai suku bunga kredit baru pasti lebih besar dibandingkan ketika melanjutkan kredit debitur pertama.
Baca Juga
- Pengajuan KPR bagi Wiraswasta Pengajuan KPR bagi Wiraswasta Pengajuan KPR bagi wiraswasta meman ...
- Jangan Beli Rumah Over Kredit Selain dari Pemilik PertamaJangan beli rumah over kredit selain dari pemilik pertama. Itulah pen ...
- Alasan Mengapa Harus Membeli Rumah dengan Sistem KPR? Membeli rumah adalah sesuatu yang sangat mewah bagi sebagian o ...
- Dokumen Pengajuan KPR BTN Tentu Anda tidak asing dengan KPR? Cara ini sangat membantu mewujud ...
- Berhitung Untung Rugi Membeli Rumah Second dengan KPR Berhitung untung rugi membeli rumah second dengan KPR harus dilakuka ...