Menaikkan Sertifikat Girik Menjadi SHM

Tanah girik disebut juga tanah adat, yaitu tanah yang belum ditetapkan menjadi tanah hak apapun, baik itu hak milik, hak pakai, hak guna bangunan, ataupun hak guna usaha. Selain itu, tanah girik juga belum bersertifikat dan terdaftar pada kantor pertanahan setempat.

Tanah girik ini awalnya bisa berupa tanah yang sangat luas yang kemudian diwariskan secara turun temurun untuk kemudian dibagi-bagi menjadi beberapa bidang sesuai banyaknya pewaris. Menaikkan status tanah girik menjadi hak milik (SHM) penting dilakukan guna memperoleh bukti kepemilikan yang kuat secara hukum.



Sertifikat Girik
Karena tanah girik ini belum pernah terdaftar pada kantor pertanahan setempat, maka apabila tanah ini disertifikasi itu akan menjadi pendaftaran yang pertama baginya. Karena itulah, waktu yang ditempuh untuk membuat sertifikat SHM tanah girik terbilang lama, yakni enam bulan sampai satu tahun.


Adapun tahapan proses dalam menaikkan sertifikat girik menjadi SHM adalah sebagai berikut:

Awalnya, hak waris tanah akan mendapat surat rekomendasi dari camat atau lurah setempat. Isinya tentang riwayat pemilikan tanah dan pernyataan bahwa tanah yang bersangkutan belum pernah disertifikasi.


Kemudian, dibuatkan surat keterangan dari Rt, Rw, dan kelurahan setempat, yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa.


Selanjutnya, pihak kantor pertanahan akan melakukan peninjauan dan pengukuran tanah.


Setelah itu, baru dilakukan penerbitan surat ukur atau gambar situasi yang kemudian dilanjutkan dengan pengesahan.


Lalu, dilakukanlah pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai dengan luas yang tercantum di dalam Surat Ukur atau Gambar Situasi. Pembayaran BPHTB ini dilakukan apabila tanah yang akan disertifikasi berasal dari tanah garapan atau tanah negara.


Selanjutnya, dilakukan proses pertimbangan pada panitia A.


Berikutnya, akan ada pengumuman di kantor pertanahan dan kantor kelurahan setempat.


Kemudian, dilakukanlah pengesahan pengumuman.


Setelah itu, baru dilakukan penerbitan sertifikat tanah. Penerbitan sertifikat hanya bisa dilakukan jika memang tanah terbukti tidak pernah disertifikasikan sebelumnya.


Untuk biaya, per sertifikat akan dikenakan sekitar 5% x NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) x luas tanah. Biaya ini khusus untuk pemasukan Kas Negara. Artinya, diluar biaya operasional petugas lapangan.


Itu dia tahapan proses dalam menaikkan sertifikat girik menjadi SHM. Ternyata tidak sesulit yang kita bayangkan yah. Semoga bermanfaat!

Baca Juga