Pengajuan KPR bagi Wiraswasta

Pengajuan KPR bagi Wiraswasta
Pengajuan KPR bagi Wiraswasta
Pengajuan KPR bagi wiraswasta memang agak berbeda dengan pegawai tetap pada umumnya. Tak jarang pula, wiraswasta yang kebingungan saat mengajukan proses KPR untuk mendapatkan rumah yang diidamkan. Biasanya salah satu hal yang menjadi ganjalan adalah slip gaji. Memang wiraswasta tidak pernah mendapatkan slip gaji seperti pegawai tetap perusahaan setiap bulan karena memang urusan keuangan kantor dikelola secara pribadi. Secara riil, mungkin saja keuangan wiraswasta jauh lebih baik daripada pegawai kantoran. Namun tetap saja pihak bank butuh bukti untuk menjaga agar nantinya nasabah yang bersangkutan tidak mengalami masalah kredit.

Sebenarnya, semua wiraswasta baik skala kecil maupun besar memiliki hak yang sama dalam pengajuan KPR asalkan mampu membayar dan tentunya lolos BI cheking. Oleh karena itu, wiraswasta hendaknya melakukan pembukuan keuangan secara rutin sebagai bukti pendapatan usaha yang dimiliki. Biasanya bank akan meminta laporan keuangan usaha minimal 1 tahun. Selain itu, bank biasanya akan melihat transaksi keuangan di rekening untuk melihat pergerakan keuangan nasabah. Sehingga penting bagi wiraswasta untuk menyetorkan pendapatannya secara rutin ke bank sebagai bukti pendapatan usaha. Mengapa ini perlu dilakukan? Pihak bank biasanya cenderung percaya pada transaksi keuangan di rekening daripada laporan keuangan yang dibuat nasabah.

Persyaratan pengajuan KPR bagi wiraswasta relatif sama dengan pegawai tetap pada umumnya. Namun, wiraswasta juga harus melampirkan SIUP, TDP, SITU, dan Akta Pendirian Perusahaan. Semoga artikel ini bermanfaat. Selamat mencoba dan semoga berhasil.

Baca Juga