Akad Kredit KPR

Proses akad kredit merupakan kebahagiaan bagi orang-orang yang menggantungkan kepemilikan rumah dengan cara kredit. KPR memang dianggap sebagai solusi jitu bagi sebagian orang yang mendambakan memiliki hunian sendiri. Sebelum sampai proses akad kredit memang memerlukan proses yang berbelit. Dari mulai tahap pengumpulan berkas, pembayaran DP, wawancara, hingga menunggu proses pembangunan seselai. Nah tahukah Anda apa yang terjadi saat proses akad kredit itu?
Akad Kredit KPR
Pertama, pihak bank akan membacakan perjanjian persetujuan kredit di depan notaris rekanan bank yang di dalamnya memuat pasal-pasal. Pasal itu isinya antara lain jangka waktu kredit, besaran angsuran perbulan, sistem bunga, sanksi-sanksi, sistem pembayaran tiap bulan, dan proses pelunasan KPR.

Kedua, pihak bank akan meminta kita menandatangani surat perjanjian pemberian kredit rangkap 3 (biasanya) sebagai bukti bahwa kita telah menyetujui segala hal yang berkenaan dengan pemberian kredit. Jika perlu bacalah kembali secara lengkap setiap pasal yang tercantum pada perjanjian tersebut. Jangan sampai dikemudian hari Anda merasa dirugikan. Ingat, perjanjian kredit yang ditandatangani di atas materai mempunyai kekuatan hukum yang kuat.

Ketiga, setelah Anda menandatangani perjanjian tersebut mintalah salinan atau copy-nya. Itu sebagai pegangan Anda jika dikemudian hari terdapat masalah. Di samping itu, juga sebagai bukti bahwa kepemilikan rumah Anda adalah sah walaupun sertifikat asli masih diagunkan di bank.

Baca Juga