Proses akad kredit merupakan kebahagiaan bagi orang-orang yang menggantungkan kepemilikan rumah dengan cara kredit. KPR memang dianggap sebagai solusi jitu bagi sebagian orang yang mendambakan memiliki hunian sendiri. Sebelum sampai proses akad kredit memang memerlukan proses yang berbelit. Dari mulai tahap pengumpulan berkas, pembayaran DP, wawancara, hingga menunggu proses pembangunan seselai. Nah tahukah Anda apa yang terjadi saat proses akad kredit itu?
Akad Kredit KPR |
Kedua, pihak bank akan meminta kita menandatangani surat perjanjian pemberian kredit rangkap 3 (biasanya) sebagai bukti bahwa kita telah menyetujui segala hal yang berkenaan dengan pemberian kredit. Jika perlu bacalah kembali secara lengkap setiap pasal yang tercantum pada perjanjian tersebut. Jangan sampai dikemudian hari Anda merasa dirugikan. Ingat, perjanjian kredit yang ditandatangani di atas materai mempunyai kekuatan hukum yang kuat.
Ketiga, setelah Anda menandatangani perjanjian tersebut mintalah salinan atau copy-nya. Itu sebagai pegangan Anda jika dikemudian hari terdapat masalah. Di samping itu, juga sebagai bukti bahwa kepemilikan rumah Anda adalah sah walaupun sertifikat asli masih diagunkan di bank.
Baca Juga
- Cara Menaksir Harga Jual RumahLangkah awal yang bisa Anda lakukan untuk menaksir hargajual rumah ad ...
- Solusi Jika KPR Subsidi Dihentikan Pemerintah telah memutuskan untuk menghentikan KPR bersubsidi rumah ...
- Bagaimana Cara Menggabungkan Sertifikat Tanah?Banyak orang yang ingin memecah sertifikat tanah, namun banyak juga y ...
- Membeli Tanah Orang Yang Sudah Meninggal Hukum Membeli Tanah Orang Yang Sudah Meninggal Membeli tanah idea ...
- Menaikkan Harga Jual Rumah Dengan Modal KecilAnda sedang ingin menjual rumah Anda, tapi tak laku-laku? Atau sudah ...